Pria Umur 59 Tahun Cabuli Anak Temanya
BANGKA SELATAN – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan, meringkus seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria tersebut adalah insial AL (59), warga Kecamatan Toboali. Ia diringkus petugas di kediamanya, Jumat (11/11/22) siang.
Menurut Kasat Satreskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi, korban pencabulan tersebut adalah seorang perempuan berusia 16 tahun. Kejadian pada hari Sabtu, tanggal 29 Oktober 202 malam dikediaman pelaku.
“Ya benar. Saat diperiksa petugas, tersangka mengacam korban agar tidak berteriak,” kata Chandra saat ditemui Mediaqu.co, Senin (14/11/22).
Saat itu ayah korban sedang berada di rumah pelaku, lalu pelaku meminta ayah korban untuk menjemput anaknya yang untuk membersihkan rumah, dan memasak di rumah milik pelaku. Setibanya di rumah pelaku, kemudian korban diminta untuk membersihkan dan memasak di rumah pelaku.
Setelah itu sekitar pukul 22.00 wib, ayah korban dan korban beristirahat dengan menempati kamar masing-masing di rumah pelaku, tak lama itu ayah korban terbangun mendengar korban membuka pintu kamar, dan kemudian korban izin ke ayahnya untuk buang air kecil.
“Tanpa di sangka, tersangka lalu memaksa korban masuk ke dalam kamarnya dan mencabulinya. Hingga tak lama kemudian ayah korban mencari anaknya, dan kaget atas perbuatan yang dilakukan pelaku. Ayah korban dan anaknya langsung pergi dari rumah pelaku,” jelasnya.
Kejadian itu akhirnya diadukan ayah korban ke Polres Bangka Selatan. Atas pengaduan tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak dan mengamankan pelaku serta dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut.
“Pelaku sekarang diamankan ke Polres Bangka Selatan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman paling lama maksimal 15 tahun penjara, dan minimal 5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” jelas Chandra. (Suf)