BANGKA SELATAN – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan tiga tersangka inisial JV, AG dan HR dalam perkara kasus tindak pidana pembayaran ganti rugi tanah untuk kantor Kecamatan Toboali tahun anggaran 2019. Para tersangka langsung ditahan di LP Tua Tunu Pangkalpinang, Rabu (7/4/23).
“Setelah mengumpulkan alat bukti cukup dan barang bukti sudah terang, kita tetapkan ketiganya sebagai tersangka dan langsung kita amankan, ditahan selama 20 hari kedepan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Riama Sihite.
Atas perbuatan mereka, ujar Rama, negara merugi hingga Rp 428.600.000,-. Hal itu berdasarkan perhitungan auditor pada BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam penanganan pembayaran ganti rugi tanah ini, Kejari juga melakukan pemanggila sejumlah saksi.
“Pembayaran ganti rugi tanah untuk kantor Kecamatan Toboali dianggarkan dalam APBD Kabupaten Bangka Selatan tahun 2019 dengan alokasi dana Rp sebesar 732.600.000,-. Adapun luas lahan yang digantikan memiliki luas 1,5 hektare,” jelasnya.
Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Jo. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Suf)