BANGKA SELATAN – Kepala Desa Pangkalbuluh, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Marjan berhasil menorehkan prestasi sebagai Juara I Lomba Karya Tulis Ilmiah Anti Korupsi Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Tahun 2023.
Lomba Karya Tulis Ilmiah Anti Korupsi yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri setempat dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-63, Kamis (20/7/23).
Pada lomba yang diikuti oleh 5 Kepala Desa di Kabupaten Bangka Selatan, setiap peserta diharuskan membuat karya tulis dengan topik tentang anti korupsi. Penilaian karya tulis dilakukan oleh dewan juri secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam karya tulis berjudul “Strategi Pencegahan Korupsi Desa”, Marjan menggagas langkah-langkah yang harus dilakukan oleh dirinya selaku kepala desa untuk mencegah korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang pihaknya.
“Rendahnya akuntabilitas dan minimnya transparansi pengelolaan keuangan desa, sebab masyarakat menganggap kepala desa sebagai pemegang kekuasaan memiliki citra yang baik dan mutlak dalam perencanaan dan pengaplikasian keuangan desa,” ujarnya secara langsung dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan, Riama Br. Sihite.
Untuk strategi pencegahan korupsi di desa, Marjan mengusulkan enam hal. Pertama menciptakan pemerintahan desa yang akuntabel, transparan dan bersih.
Kedua, perlu melibatkan partisipasi masyarakat di desa dalam pengawasan dan tata kelola keuangan desa, ketiga, melibatkan partisipasi masyarakat di desa dalam pengawasan dan tata kelola keuangan desa.
“Keempat, menciptakan dan menyediakan desa pintar berbasis teknologi informasi, kelima, membuka ruang komunikasi dan siskusi bersama masyarakat dan pemuda penguatan pendamping desa, dan yang keenam mengoptimalkan peran BPD sebagai pengawas pemdes,” ujar Marjan.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan, Riama Br. Sihite menyampaikan bahwa perlombaan ini digelar sebagai kiat untuk menanamkan nilai anti korupsi kepada kepala desa yang ada di Negeri Junjung Besaoh.
Adapun kepala desa atau kades yang ikut lomba diantaranya Kades Bedengung, Amrulloh Paidi (juara 2), Kades Sebagin, Echeng Darno (juara 3), Kades Pongok, Adung Taufik Hidayat (harapan 1), dan Kades Airbara, Muklis Insan (harapan 2).
Sementara 3 dewan juri Lomba Karya Tulis Ilmiah Anti Korupsi yaitu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemerbedayaan Masyarakat Desa Bangka Selatan, Reza Fahlevi, Ketua DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Bangka Selatan, Husriyanto, dan Ketua Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca Bangka Selatan, Rusmin Sopian. (Suf)