BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sudah menindaklanjuti temuan transportasi perjalanan dinas sebesar Rp 574 juta lebih yang dilakukan pada tahun 2022.
Temuan yang termuat dalam LHP Inspektorat Daerah Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022 ini ditindaklanjuti ke Inspektorat setempat. Hal ini disampaikan Sekda Bangka Selatan, Eddy Supriadi.
Eddy menyatakan, temuan 26 OPD ini tidak sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 141 ayat 1 yang menyatakan setiap pengeluaran harus didukung bukti lengkap dan sah.
“Untuk tahun anggaran 2022 menyangkut temua itu semuanya sudah selesai. Dari jumlah OPD ini, seluruh administrasinya sudah diserahkan ke Inspektorat Bangka Selatan untuk dilakukan verifikasi,” katanya kepada Mediaqu, Rabu (2/8/22).
Ia menambahkan, apabila dalam verifikasi yang dilakukan oleh Inspektorat Bangka Selatan ini masih terdapat kekurangan maka akan ditindaklanjuti sesuai jawaban Inspektorat.
“Jadi temuan ini berupa pengembalian biaya taksi. Permasalah tersebut diketahui setelah Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan melakukan audit dokumen perjalanan dinas dan pelaksana perjalanan,” jelas Eddy.
Sementara P.D Marpaung, Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan sebelumnya menyatakan akan menyampaikan data temuan transportasi perjalanan dinas setelah tanggal 29 Juli 2023.
Hal itu sesuai yang telah ditetapkan masa pengembalian uang transportasi perjalanan dinas, atas temuan Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan di OPD Pemkab Bangka Selatan.
Namun saat media konfirmasi melalui via whatsApp terkait hasil temuan tersebut, Marpaung enggan memberikan komentar, Rabu (2/8/23).
Diberitakan sebelumnya, reaslisasi pembayaran perjalanan dinas 26 Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bangka Selatan tahun 2022 diketahui bermasalah, dan itu jadi temuan Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp 574 juta lebih.
Permasalah tersebut diketahui setelah Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan melakukan audit dokumen perjalanan dinas dan pelaksana perjalanan. (Suf)