
BANGKA – Kasus dugaan penyekapan terhadap Nadia (22) dan anaknya (1,5), yang terjadi di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah mengalami perkembangan signifikan.
Status kasus ini yang sebelumnya masih dalam tahap penyelidikan, kini resmi naik menjadi penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka kepada Mediaqu, Minggu (8/12/2024).
“Kasus ini sekarang sudah dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Bangka. Kami telah menetapkan satu tersangka,” ungkap AKBP Toni Sarjaka.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah viral di media sosial, di mana Nadia dan anaknya dugaan disekap pabrik CPO PT Payung Mitrajaya Mandiri yang berlokasi di Desa Maras Senang, Kecamatan Bekam, Kabupaten Bangka.
Berdasarkan informasi, korban diduga disekap lebih dari satu malam di bekas kandang anjing yang ada di area pabrik.
Kejadian ini menarik perhatian publik dan mendorong banyak pihak untuk mendesak agar pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Saat ini, Polres Bangka telah menahan satu orang tersangka, meskipun identitasnya belum dipublikasikan oleh pihak kepolisian.
Proses penyidikan terus berjalan dengan teliti untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.
“Tersangka sudah ditahan, dan kondisi korban saat ini sedang dalam pemantauan dokter Polres Bangka,” jelas Kapolres.