BANGKA SELATAN – Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka Sertifikasi Halal Gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).
Sali, selaku Pendaping Proses produk Halal dan Penyuluhan Agama Islam Kabupaten Bangka Selatan mengatakan, persyaratannya hanya KTP dan KK, serta catatan bahan-bahan pembuatan produk, proses pembuatan produk mulai dari awal hingga di kemas siap jual.
Kemudian akan dilakukan kunjungan/kurasi ke pelaku usaha selanjutnya menyetujui /aprove di akun pendamping. Lalu menunggu sidang di komite fatwa BPJPH yang nantinya akan terbit sertifikat bilamana memenuhi syarat. Namun jika ada yang kurang akan di kembalikan ke akun pelaku usaha atau di tolak karena produknya tidak sesuai .
“Proses pendaftaran sampai jadi mendapatkan sertifikat halal, kurang lebih setengah bulan. Harapannya dengan sertifikat halal ini, akan membuat kenyamanan dan keamanan bagi konsumen,” katanya kepada Mediaqu, Kamis (3/8/23).
Sali menjelaskan, dibukanya pendaftaran sertifikat halal gratis ini, karena per tanggal 17 Oktober 2024, tiap produk yang dijual harus memiliki label halal. Hingga saat ini di Kabupaten Bangka Selatan sudah tercatat 31 sebanyak produk yang memiliki label halal.
“Nanti setelah 17 Oktober 2024, semua produk makanan yang dijual atau dipasarkan harus memiliki sertifikat halal,” tuturnya.
Menurut Sali, manfaat memiliki sertifikat halal diantaranya produk terjamin kualitasnya, bahwa produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas.
Lalu, untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, yakni keterangan halal akan menjadi salah satu pertimbangan konsumen untuk membeli khususnya konsumen Muslim.
“Sertifikasi halal gratis ini melalui skema pernyataan pelaku usaha yang merupakan jenis produk berisiko rendah, contohnya produk susu, lemak, minyak emulsi, buah dan sayur, es untuk dimakan atau sereal, produk bakery dan lainnya,” katanya. (Suf)