DKUKMINDAG Basel Tuntaskan Verifikasi Koperasi, Pastikan Kualitas Simpan Pinjam

BANGKA SELATAN – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bangka Selatan mulai melaksanakan verifikasi lapangan terhadap usaha simpan pinjam koperasi di wilayahnya.
Langkah ini merupakan bagian dari penilaian yang diamanatkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk memastikan kepatuhan koperasi terhadap peraturan terbaru.
Pelaksanaan verifikasi ini sudah resmi dimulai sejak 1 Oktober 2024 dan bertujuan untuk memastikan koperasi mematuhi Pasal 321 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Berdasarkan ketentuan tersebut,seluruh proses verifikasi Koperasi di Negeri Junjung Besoh diselesaikan sebelum tenggat 11 Januari 2025.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bangka Selatan, Anshori, menjelaskan bahwa verifikasi ini akan menentukan apakah sebuah koperasi tergolong sebagai koperasi simpan pinjam dengan sifat tertutup (close loop) atau terbuka (open loop).