Kasus Dugaan Pertamina Dex Bercampur Air di SPBU Parit Padang Dilaporkan ke Polres Bangka
Kuasa Hukum Sebut Proses Berjalan

BANGKA – Pasca melaporkan SPBU Parit Padang ke Mapolres Bangka oleh Suryadi (30) warga Nelayan 1 Sungailiat atas dugaan BBM Pertamina Dex yang diduga bercampur air, kuasa hukum Suryadi, Taufik Rahmansyah,SH. CIRBD mengaku laporan yang dilaporkan oleh kliennya terus berproses di Mapolres Bangka.
Pengacara yang akrab disapa Koko Fix didamping kliennya Suryadi kepada sejumlah wartawan, Sabtu (03/01/2026) juga mengatakan, sejumlah saksi dari pelapor (Suryadi –red) telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik Tipidter Polres Bangka guna dimintai berikut saksi saksi lainnya atas dugaan BBM Pertamina Dex yang bercampur air.
Dalam laporannya kliennya, kata Koko Fix, penyidik menerapkan pasal 62 ayat 1a Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yang mana didalam undang undang tersebut ada sanksi pidana yang akan diberikan kepada pelaku usaha jika terbukti melakukan pelanggaran dikenakan sanksi pidana minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun, dengan denda hingga 2 miliar.
Sebagai kuasa hukum Suryadi, Koko Fix juga akan menyurati pihak Pertamina guna melaporkan dugaan tindak pidana BBM Pertamina Dex di SPBU Parit Padang yang diduga bercampur air, sehingga merugikan kliennya sebagai konsumen.
“Yang pastinya kami akan menyurati pihak Pertamina atas masalah ini. Bila perlu kami kementrian (ESDM–red) juga atas masalah ini, sehingga kedepan tidak ada lagi konsumen di daerah ini yang dirugikan saat mengisi BBM di SPBU,”katanya, Sabtu (03/01/2026) di Sungailiat.
Koko Fix juga menilai pihak SPBU Parit Padang diduga telah melakukan kelalaian sehingga kliennya sebagai konsumen merasa dirugikan.




