BNNK Basel Bentuk 3 Unit Intervensi Berbasis Masyarakat

Kepala BNNK Bangka Selatan, Eka Agustina, SKM

BANGKA SELATAN – Untuk memaksimalkan pemberian layanan rehabilitasi kepada para penyalahgunaan narkoba, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BBNK) Bangka Selatan membentuk 3 unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) di Desa Gadung, Desa Rias, dan Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali.

Kepala BNNK Bangka Selatan, Eka Agustina menjelaskan, setiap unit IBM membentuk surat keputusan penunjukan nama agen pemulihan atau AP Desa Rias dan Kelurahan Tanjung Ketapang. Sedangkan untuk IBM Desa Gadung sudah terbentuk pada tahun 2022 tetap dilaksanakan layanan dan asistensi.

“Tugas para agen pemulihan ini yaitu melakukan pendampingan terhadap para penyalahguna narkoba selama proses rehabilitasi melalui program pasca rehabilitasi. Mereka berasal dari tokoh agama, masyarakat, pemuda, ketua RT,” ungkap Eka di konfirmasi Mediaqu, Senin (4/9/23).

Bacaan Lainnya

Selain melakukan pendampingan, para agen pemulihan ini ditugaskan melakukan pemetaan terhadap para klien penyalahguna atau pecandu yang belum direhabilitasi. Para agen pemulihan tersebut melakukan asistensi dan jaminan bila si pecandu narkoba tidak akan kembali lagi mengkonsumsi narkoba.

“Juga memantau peningkatan kualitas korban penyalahgunaan narkoba. Dengan adanya IBM yang dilaksanakan oleh agen pemulihan, diharapkan para klien mendapat akses layanan yang mudah dijangkau,” terang Eka.

Ia menerangkan, secara umum tugas para agen pemulihan di antaranya melakukan sosialisasi terkait bahaya narkoba di tingkat desa, dusun, RT dan RW, melakukan pemetaan atau mapping daerah rawan penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

“Para agen pemulihan ini telah kami beri bekal pengetahuan tentang konseling, informasi dan edukasi terkait rehabilitasi dan penanganan penyalahgunaan narkoba. Harapan juga mereka dapat mengedukasi penyalahgunaan narkoba yang hanya bisa pulih oleh tindakan rehabilitasi,” katanya.

Khusus Desa Gadung, lanjut Eka, IBM di desa tersebut dalam berkembang. Adapun indikator fase berkembang yaitu adanya SK tim agen AP, memahami tupksi AP, melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan, melaksanakan rapat rutin bagi tim AP.

“Sedangka untuk Desa Rias dan Kelurahan Tanjung Ketapang. Saat ini IBM desa dan  kelurahan tersebut sedang melakukan penjangkauan kepada pengguna narkoba,” pungkas Eka. (Suf)

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *