BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah menerapkan sistem kerja dengan pembagian bekerja dari kantor (work from office/WFO) dan dari rumah (work from home/WFH).
Terhitung mulai hari Selasa tanggal 16 April 2024 dan Rabu 17 April 2024, dilaksanakan sistem kerja WFO dan WFH pada setiap Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Adapun dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan yaitu layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan dengan persentase jumlah pegawai yang WFH paling banyak 50% dan WFO 50%.
Layanan masyarakat dengan persentase jumlah pegawai yang WFO 100% dan pelaksanaan apel pagi tetap dilaksanakan di organisasi perangkat daerah masing-masing. Hal itu diungkapkan Penjabat Sekda Bangka Selatan, Haris Setiawan kepada Mediaqu, Senin (15/4/24).
“Selain itu setiap kepala perangkat daerah agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi pada pelaksanaan sistem kerja WFH pada masing-masing OPD,” ujar dia.
Selain itu, lanjut Haris, pemberlakuan ulang sistem kerja normal bagi Aparatur Sipil Negara dan pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terhitung mulai hari Kamis tanggal 18 April 2024.
Adapun hal itu merujuk pada pemberlakuan WFH diberlakukan bagi para ASN dan Non ASN Kabupaten Bangka Selatan yang melaksanakan mudik Lebaran di luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan mengalami kendala kemacetan.
“Atau kesulitan arus balik kembali ke Kabupaten Bangka Selatan.Dan juga diberikan kesempatan untuk melaksanakan tugas sistem kerja Work From Home pada tanggal 16 dan 17 April 2024 dengan melampirkan bukti tiket pesawat atau kapal,” jelasnya.
Haris menambahkan, pelaksanaan system kerja ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 01 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
“Nah, oleh karena itu telah dibuat surat edaran nomor : 800.1.10/X/BKPSDMD/2024 tentang pelaksanaan system kerja WFO, WFA, dan apel bagi ASN dan pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Bangka Selatan,” tutup Haris. (Suf)