Jurnalis Kumpulkan Tandatangan Tolak UU Penyiaran

PANGKALPINANG – Puluhan jurnalis bersama Mahasiswa dan Wahana Lingkungan Hidup, melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Penyiaran di depan Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (21/5/2024).

Dalam aksi itu, para jurnalis yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), dan jurnalis di Bangka Belitung mengumpulkan tanda tangan.

Mereka mengumpulkan tanda tangan di atas spanduk untuk petisi meminta agar pemerintah mengkaji ulang terkait Undang-undang tersebut karena dapat membungkam kinerja jurnalis di lapangan.

Bacaan Lainnya

Dalam aksi tersebut, para jurnalis juga membawa poster, di antara tulisan dalam poster tersebut “Hanya Wakil Rakyat Tak Waras Yang Setujui Revisi RUU Penyiaran”, “Jaga Demokrasi Dengan Menolak Revisi RUU Penyiaran” dan “Hanya Maling Duit Negara Yang Takut Dengan Berita Investigasi” dan lainnya terkait penolakan RUU Penyiaran tersebut.

Ketua IJTI Pengda Bangka Belitung, Joko Setyawanto mengatakan bahwa pihaknya menolak Revisi Undang-Undang Penyiaran (UU Nomor 32 Tahun 2002) yang saat ini akan, atau sedang dibahas oleh DPR RI 0Komisi I.

“Sejumlah Pasal-Pasal dalam RUU Penyiaran tersebut, kami nilai berpotensi mengancam Kemerdekaan Pers di Indonesia,” tegas Joko Setyawanto.

Sementara itu Sekertaris PWI Babel, Fakhruddin Halim mengatakan, dalam menerapkan RUU tersebut, pemerintah tidak melibatkan organisasi jurnalis sehingga pemerintah terkesan mengkerdilkan tugas-tugas jurnalis.

Ia menegaskan bahwa dalam RUU Penyiaran tersebut jelas membungkam kinerja wartawan saat berada di lapangan dan ini sangat membungkam kinerja jurnalis saat melakukan kerjanya.

“Mereka (pemerintah) tidak melibatkan organisasi jurnalis di Indonesia dalam penyetujuan RUU tersebut,” ucapnya saat orasi.

Berikut Pernyataan Sikap Aksi Wartawan dan Mahasiswa di Babel

1. Menolak dengan tegas dan mendesak sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran dicabut, karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers.

2. Mendesak DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran, dengan melibatkan seluruh stakeholder termasuk organisasi pers.

3. Jika Petisi ini tidak diindahkan, kami akan melakukan aksi dengan massa yang lebih besar lagi.

4. Meminta DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyampaikan aspirasi ini ke DPR di Jakarta, agar Pasal-Pasal yang berpotensi mengancam Kemerdekaan Pers di Indonesia segera dicabut. (Suf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *