
BANGKA SELATAN – Kepolisian Resor Bangka Selatan terus berupaya melengkapi berkas perkara dua tersangka kasus dugaan penambangan ilegal yang beroperasi di perairan laut Sukadamai, Toboali.
“Status perkara proses sidik. Tersangka di tahan di rutan Polres Bangka Selatan. Dan untuk barang bukti yang di sita diamankan di Polres Bangka Selatan,” kata Kasat Polairud Polres Bangka Selatan, IPTU Mulia Renaldi saat dihubungi melalui WhatsApp (WA), Rabu (22/524).
Kedua tersangka tambang ilegal laut Sukadamai yang telah di lakukan penahanan di Mapolres Bangka Selatan sejak tanggal 2 Mei 2024 lalu yaitu inisial AB (46) dan MD (41).
Sebelumnya, Polres Bangka Selatan mengamankan dua orang penambang Ilegal yang beroperasi di perairan laut Sukadamai Toboali pada Kamis (2/5/24) sekitar pukul 10.00 WIB. Hal tersebut disampaikan Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho.
“Kedua penambang diamankan karena tidak menghiraukan upaya Preemtif dan Preventif yang kita lakukan beberapa hari lalu,”kata Trihanto Nugroho kepada wartawan di Toboali,Jumat (3/5/24).