Polres Basel Masih Sidik 2 Tersangka TI Ilegal Sukadamai

BANGKA SELATAN – Kepolisian Resor Bangka Selatan terus berupaya melengkapi berkas perkara dua tersangka kasus dugaan penambangan ilegal yang beroperasi di perairan laut Sukadamai, Toboali.

“Status perkara proses sidik. Tersangka di tahan di rutan Polres Bangka Selatan. Dan untuk barang bukti yang di sita diamankan di Polres Bangka Selatan,” kata Kasat Polairud Polres Bangka Selatan, IPTU Mulia Renaldi saat dihubungi melalui WhatsApp (WA), Rabu (22/524).

Kedua tersangka tambang ilegal laut Sukadamai yang telah di lakukan penahanan di Mapolres Bangka Selatan sejak tanggal 2 Mei 2024 lalu yaitu inisial AB (46) dan MD (41).

Sebelumnya, Polres Bangka Selatan mengamankan dua orang penambang Ilegal yang beroperasi di perairan laut Sukadamai Toboali pada Kamis (2/5/24) sekitar pukul 10.00 WIB. Hal tersebut disampaikan Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho.

“Kedua penambang diamankan karena tidak menghiraukan upaya Preemtif dan Preventif yang kita lakukan beberapa hari lalu,”kata Trihanto Nugroho kepada wartawan di Toboali,Jumat (3/5/24).

Diungkapkannya, pengamanan kedua pelaku dilakukan bersama Divisi Pengamanan PT. Timah Tbk dalam rangka melaksanakan penegakan hukum di IUP perusahaan terbesar di Bangka Belitung ini.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan Preemtif berupa himbauan dan Preventif berupa patroli gabungan kepada para penambang yang bekerja tanpa ijin di wilayah IUP PT. Timah Tbk. DU 1546 sudah dilakukan namun para penambang tidak menghiraukan himbauan itu sehingga dilakuka penangkapan,” jelasnya.

Kata perwira melati dua ini, pada saat patroli ditemukan empat unit ponton ditemukan tanpa izin berada di sekitar Kapal Isap Produksi (KIP) di tarik ke pinggir pantai.

“Setelah diberikan himbauan dan perjanjian tidak beroperasi lagi ternyata masih ditemukan ponton ilegal itu kemudian langsung kami amankan berserta dengan pemilik ponton,” pungkasnya. (Suf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *