Safrizal Himbau Pengusaha Sawit Taati Aturan
PANGKALPINANG – Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali, menilai peningkatan produksi pangan butuh dukungan semua pihak, tak terkecuali dari para pelaku usaha.
Ia mencontohkan dengan telah diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2019 tentang Integrasi Usaha Sapi-Sawit pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kepulauan Bangka Belitung, di mana dalam aturan tersebut mengharuskan para pengusaha sawit menyediakan minimal 1 ekor sapi per 10 hektar lahannya.
Namun kenyataannya, hingga kini implementasi aturan tersebut belum berjalan maksimal. Hal itu disampaikan Safrizal pada Rapat Koordinasi Antisipasi Darurat Pangan di Provinsi Babel di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, Selasa (21/5/2024).
“Nah, kepada para pengusaha sawit, saya ingatkan untuk taati pergub ini. Nanti saya bersama Kapolda, Danrem, Kajati akan mengecek langsung ke lokasi apakah sudah ditindaklanjuti. Jika belum, nanti saya akan buat surat teguran hingga sanksi evaluasi kelas kebun,” ujarnya.
Langkah seperti itu perlu dilakukan, karena dijelaskannya dari kebutuhan 12 pangan pokok di Babel selama tahun 2024. Jika dibandingan total kebutuhan dengan perkiraan produksi, maka hanya 3 komoditi yang mengalami surplus produksi, yakni jagung, cabai besar dan daging ayam ras.
“Sisanya kita harus impor dari daerah lain, termasuk daging sapi yang saat ini hanya mampu mencukupi 28,68% dari kebutuhan. Maka, peran dari pengusaha sawit pada program integrasi sapi-sawit ini sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Sementara, untuk menggenjot produksi beras, dirinya terus mendorong optimalisasi lahan guna memperluas areal tanam padi, serta menyediakan infrastruktur pertanian memadai, hingga menggunakan bibit bermutu untuk mendukung ketahanan pangan di daerah itu.