
Diungkapkannya, pengamanan kedua pelaku dilakukan bersama Divisi Pengamanan PT. Timah Tbk dalam rangka melaksanakan penegakan hukum di IUP perusahaan terbesar di Bangka Belitung ini.
“Kegiatan Preemtif berupa himbauan dan Preventif berupa patroli gabungan kepada para penambang yang bekerja tanpa ijin di wilayah IUP PT. Timah Tbk. DU 1546 sudah dilakukan namun para penambang tidak menghiraukan himbauan itu sehingga dilakuka penangkapan,” jelasnya.
Kata perwira melati dua ini, pada saat patroli ditemukan empat unit ponton ditemukan tanpa izin berada di sekitar Kapal Isap Produksi (KIP) di tarik ke pinggir pantai.
“Setelah diberikan himbauan dan perjanjian tidak beroperasi lagi ternyata masih ditemukan ponton ilegal itu kemudian langsung kami amankan berserta dengan pemilik ponton,” pungkasnya. (Suf)




