PT Timah Tertibkan Tambang Ilegal di DAS Cerucuk, Empat Penambang Diamankan
BELITUNG — PT Timah Tbk bersama tim gabungan menertibkan tambang ilegal yang beroperasi di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan, tepatnya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cerucuk, Desa Cerucuk, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Selasa (12/8/2025).
Aksi ini dilakukan usai patroli udara dan patroli darat menemukan dua unit tambang jenis sebu beroperasi tanpa izin. Tim gabungan terdiri dari Pengamanan Area Tambang Darat Belitung dan BKO Brimob.
Sebelumnya, empat penambang telah mendapat edukasi bahwa aktivitas tersebut melanggar hukum. Mereka adalah KH (34), EI (37), AO (22), dan AY (29), warga Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mesin pompa air, peralatan tambang seperti sakan, spiral, karpet, pipa suntik, terpal, bahan bakar minyak, serta bijih timah. Para pelaku kemudian diserahkan ke Unit Tipiter Polres Belitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Division Head Mining Asset & Security PT Timah Tbk, Brigjen Pol (Purn) Drs. Gatot Agus Budi Utomo, M.H., menegaskan pihaknya bersama aparat penegak hukum akan terus melakukan pengawasan ketat di wilayah IUP untuk menekan praktik tambang ilegal.
“Penertiban ini adalah upaya memberikan efek jera bagi pelaku dan pengumpul yang membeli bijih timah ilegal. Kami akan terus menjaga cadangan sumber daya sebagai aset negara,” tegas Gatot.
PT Timah berharap langkah tegas ini meningkatkan kesadaran masyarakat agar melakukan penambangan sesuai izin dan aturan demi menjaga lingkungan serta kekayaan mineral negara. (*)
Sumber : www.timah.com




