PT Timah Tbk

Terhitung 8 Maret, PT Timah Hentikan Sementara PIP di Laut Sukadamai Toboali

BANGKA SELATAN – PT Timah Tbk mengeluarkan surat pemberitahuan resmi mengenai penghentian sementara kegiatan penambangan PIP (Penambangan Izin Pertambangan) di wilayah Laut Sukadamai, Toboali DU 1546. Penghentian ini akan berlaku mulai tanggal 8 Maret 2025 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Surat bernomor 1049/Tbk/UM-3130/25-S2.5 tersebut ditujukan kepada seluruh Direktur Mitra Usaha yang terlibat dalam penambangan PIP di Laut Sukadamai. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi kinerja produksi PIP di wilayah tersebut.

Baca juga  SMP Islam SMART Pangkalpinang Gelar Outing Class ke Museum Timah Mentok

Dalam surat tersebut, PT Timah Tbk melalui Division Head Area Bangka Selatan, selaku kepala teknik tambang, Sigit Prabowo, meminta seluruh mitra usaha untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan dan mencabut Surat Perintah Kerja (SPK) serta Surat Izin Lingkungan (SLC) yang telah diterbitkan.

Perusahaan juga mengingatkan bahwa jika ada pihak yang tetap melanjutkan kegiatan penambangan setelah pemberitahuan ini, maka aktivitas tersebut akan dianggap sebagai penambangan ilegal dan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!