Polres Basel Kembali Tangkap 3 Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Foto : Ilustrasi

BANGKA SELATAN – Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Selatan, kembali menangkap tiga orang tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulaun Bangka Belitung.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Yaitu RS (16), DA (16), GD (18), EB (18), dan MU (15).

Namun kini, Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho, melalui Kasi Humas IPDA G.J. Budi mengungkapkan pihaknya telah menangkap tersangka baru, adalah ZF (16), RGS (17) dan PA (15).

Bacaan Lainnya

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari total delapan tersangka, empat di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun,” kata Ipda GJ Budi di konfirmasi Mediaqu, Jumat (12/7/24).

Selain itu, polisi juga telah memeriksa beberapa orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti dari korban dan tersangka.

Budi mengungkapkan, ada 2 barang bukti yang telah diamankan petugas dari pihak korban, yakni jepit rambut dan pakaian korban.

“Saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mencari dan mengumpulkan bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang suatu tindak pidana,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan Mediaqu sebelumnya, Seorang remaja berusia 15 tahun di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, diduga diperkosa oleh lima orang pemuda.

Korban yang berstatus pelajar ini diduga menjadi korban persetubuhan terhadap anak dibawah umur pada Sabtu (22/6/24) sekitar pukul 20.30 Wita.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho, melalui Kasi Humas IPDA G.J. Budi mengatakan korban dipaksa oleh kelima pelaku, empat diantaranya masih dibawah umur dan berstatus pelajar.

“Korban ini awalnya keluar rumah dan dijemput oleh seorang laki-laki di jalan pada hari Sabtu, tanggal 22 Juni malam sekitar pukul 18.30 Wib,” kata Budi kepada Mediaqu, Rabu (26/22/24) malam.

Setelah itu, korban lalu dibawa di sebuah gudang yang berada di pinggir pantai untuk berkumpul. Sesampai di gudang itu, korban dipaksa ikut mengkonsumsi minuman keras oleh lelaki yang menjemputnya.

“Kemudian korban di setubuhi. Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kejadian tersebut pada Senin (24/6/24) ke Unit PPA Polres Bangka Selatan,” ucap Budi.

Selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Selatan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Toboali meminta bantuan untuk mengamankan para pelaku tersebut secara persuasif.

“Lima orang terduga pelaku dengan didampingi oleh orang tuanya dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Budi. (Suf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *