
BANGKA SELATAN – Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Selatan, kembali menangkap tiga orang tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulaun Bangka Belitung.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Yaitu RS (16), DA (16), GD (18), EB (18), dan MU (15).
Namun kini, Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho, melalui Kasi Humas IPDA G.J. Budi mengungkapkan pihaknya telah menangkap tersangka baru, adalah ZF (16), RGS (17) dan PA (15).
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari total delapan tersangka, empat di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun,” kata Ipda GJ Budi di konfirmasi Mediaqu, Jumat (12/7/24).
Selain itu, polisi juga telah memeriksa beberapa orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti dari korban dan tersangka.
Budi mengungkapkan, ada 2 barang bukti yang telah diamankan petugas dari pihak korban, yakni jepit rambut dan pakaian korban.
“Saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mencari dan mengumpulkan bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang suatu tindak pidana,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan Mediaqu sebelumnya, Seorang remaja berusia 15 tahun di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, diduga diperkosa oleh lima orang pemuda.