Kegiatan sosialisasi ini juga telah dilaksanakan di beberapa sekolah SMP dan SMA dalam acara masa pengenalan lingkungan sekolah.
“Saat ini yang kita tekankan juga tidak memakai knalpot bising, hal ini sebagai mana di jelaskan dalam Undang-undang pasal 285 Ayat 1 pasal 106 ayat 3 dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp.250 ribu,” tegasnya.
Dengan sosialisasi dan himbauan melalui siaran radio ini, diharapkan Eko bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Untuk itu masyarakat diimbau menaati peraturan lalu lintas. Sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan,” tutupnya. (Suf)




