Paripurna DPRD Babel Sahkan Propemda 2026 dan Terima Dua Raperda Baru

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) Tahun 2026 sekaligus menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, Senin (17/11/2025).
Sidang berlangsung di Gedung Mahligai, Rumah Dinas Gubernur, dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar.
Sejak awal persidangan dibuka, pimpinan memastikan kehadiran anggota dewan memenuhi kuorum sehingga agenda dapat dilanjutkan secara resmi.
Penetapan Propemda 2026 menjadi fokus utama paripurna karena dokumen tersebut akan menjadi dasar pembentukan regulasi daerah untuk tahun anggaran berikutnya.
Propemda yang ditetapkan telah melalui harmonisasi antara Bapemperda DPRD dan Biro Hukum Setda Provinsi. Penyelarasan lebih cepat ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, terutama sebelum pembahasan Raperda RAPBD 2026 dilaksanakan.
Suasana sidang sempat hening ketika pimpinan dan anggota dewan menyampaikan belasungkawa atas wafatnya dr. Adi Sucipto, Sp.B, anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra yang meninggal dunia pada 14 November 2025. Eddy Iskandar mengatakan, kepergian almarhum merupakan duka mendalam bagi DPRD dan masyarakat Babel.




