Bangka

Sidang Praperadilan Laka Lantas Molor, Kuasa Hukum Singgung Hak Warga Cari Keadilan

BANGKA, MEDIAQU.ID – Sidang praperadilan yang diajukan Fachrul Kurniawan, ayah almarhum Faheza Akbar Pratama (22), kembali harus tertunda.

Ironisnya, penundaan terjadi bukan karena pemohon, melainkan akibat ketidakhadiran pihak termohon dari Satlantas Polres Bangka.

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Sungailiat, Senin (15/12/2025), urung dilanjutkan setelah pihak termohon tidak datang meski telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.

Hakim tunggal perkara tersebut, Sastra SH MH, kemudian memutuskan menunda persidangan hingga 5 Januari 2026.

“Sepakat kita tunda sampai tanggal 5 Januari ya,” ujar hakim di ruang sidang.

Alasan ketidakhadiran termohon disebut karena adanya kegiatan dinas di luar kota selama dua hari, terhitung 15 hingga 17 Desember 2025.

Hakim Sastra juga menjelaskan bahwa secara teknis sidang sebenarnya masih dapat dilaksanakan meski bertepatan dengan masa cutinya. Namun menurutnya, proses persidangan tidak akan berjalan maksimal.

Baca juga  Rato Rusdiyanto Siap Maju sebagai Calon Bupati Bangka, Fokus pada Reformasi Birokrasi dan Transparansi APBD

“Sidang bisa saja dilakukan saat saya cuti, tapi nanti tidak maksimal,” ucapnya.

Keputusan tersebut langsung menuai sorotan dari pihak pemohon. Kuasa hukum Fachrul Kurniawan, Aris Sucahyo, S.H. & Partners, menilai penundaan ini memperlihatkan ketimpangan perlakuan dalam proses peradilan.

Menurut Aris, ketika aparat penegak hukum tidak hadir, persidangan justru menunggu. Sementara warga yang mencari keadilan diminta untuk menyesuaikan.

“Ketika aparat tidak hadir, sidang menunggu mereka. Ketika hakim cuti, pemohon yang menyesuaikan. Lalu siapa yang menyesuaikan dengan hak warga negara?” kata Aris kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa praperadilan berbeda dengan perkara biasa. Mekanisme ini diatur agar diperiksa secara cepat dan singkat sebagaimana Pasal 82 KUHAP, dengan batas waktu maksimal tujuh hari kerja.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!