Pemprov Babel

Gubernur Hidayat Teken Pergub untuk Lindungi Tenaga Kerja di Bangka Belitung

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan hak-hak tenaga kerja di wilayahnya.

Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penandatanganan Pergub dilakukan langsung oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, dalam sebuah audiensi bersama jajaran BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (22/5/2025), di Pangkalpinang.

Dalam pertemuan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan apresiasinya atas inisiatif pemerintah daerah yang dinilai strategis dalam memperkuat sistem perlindungan bagi pekerja, baik di sektor formal maupun informal.

Gubernur Hidayat menuturkan, regulasi ini lahir dari kepedulian terhadap masih minimnya cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan di Bangka Belitung.

“Masih banyak pekerja kita yang belum terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini adalah kondisi yang harus segera diatasi,” ujar Hidayat dalam keterangannya.

Baca juga  Gubernur Babel Temukan Lokasi Strategis untuk Pelabuhan Baru di Koba

Ia menambahkan, Pergub ini bertujuan mendorong seluruh perusahaan di Bangka Belitung agar lebih aktif dalam mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Perlindungan bagi tenaga kerja bukanlah sebuah kemewahan, melainkan hak dasar yang seharusnya dimiliki oleh setiap individu yang bekerja,” tegas Hidayat.

Pergub tersebut juga mencakup ketentuan bagi pekerja di sektor informal seperti nelayan, petani, pedagang, hingga pekerja lepas. Hidayat menilai, seluruh tenaga kerja, tanpa terkecuali, harus mendapatkan hak yang sama dalam hal perlindungan sosial.

Ia menekankan bahwa dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah akan semakin aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!