Bangka SelatanHeadline

ADD Rp 8 Miliar Mandek di Bangka Selatan, Apa yang Salah?

BANGKA SELATAN,– Hingga akhir tahun anggaran 2024, Alokasi Dana Desa (ADD) tahap keempat di Kabupaten Bangka Selatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilaporkan belum dicairkan. Meski sudah memasuki awal Januari 2025, belum ada kejelasan dari pemerintah daerah mengenai kendala yang terjadi.

Berdasarkan informasi yang diterima Mediaqu.id
dari sumber terpercaya, total ADD tahap empat ini mencapai Rp 8 miliar. Dana tersebut seharusnya disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD) untuk mendukung operasional dan pembangunan desa.

Namun, hingga Rabu (8/1/2025), dana tersebut belum diterima oleh pihak desa.

“Informasinya belum ada uang masuk, mudah-mudahan bisa cair kawan,” ungkap salah satu sumberketika dikonfirmasi terkait status pencairan dana.

Baca juga  Pelaku UMKM di Kabupaten Basel Capai 1.1343

Sayangnya, para kepala desa di wilayah tersebut juga memilih bungkam ketika dimintai komentar terkait keterlambatan penyaluran ADD ini. Pihak Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan pun hingga kini belum memberikan penjelasan resmi.

Diketahui, Alokasi Dana Desa merupakan kewajiban pemerintah daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 72 ayat (2), disebutkan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota wajib mengalokasikan ADD paling sedikit 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima setiap tahun anggaran.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!