PANGKALPINANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 resmi disetujui oleh DPRD Kota Pangkalpinang. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama antara Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, dan Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, dalam Rapat Paripurna kedua masa persidangan I tahun 2024 yang berlangsung pada Senin (30/9/2024).
Dalam sambutannya, Budi Utama menyampaikan apresiasi mendalam kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda ini. “Proses ini menyita banyak perhatian, tenaga, dan pikiran. Oleh karena itu, saya sangat mengapresiasi kerja sama yang baik dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD, tim anggaran pemerintah daerah, serta perangkat daerah,” ujar Budi.
Persetujuan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan yang lebih terukur di Kota Pangkalpinang. Budi juga menegaskan bahwa proses ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan pengambilan keputusan mengenai Raperda Perubahan APBD paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Budi menyebut bahwa penyesuaian dalam perubahan APBD 2024 ini sangat penting untuk mengoptimalkan arah pembangunan dan memenuhi aspirasi masyarakat. “APBD perubahan ini diharapkan menjadi anggaran yang adaptif dan responsif terhadap berbagai dinamika serta problematika yang mungkin muncul ke depan,” jelasnya.
Dengan waktu pelaksanaan yang efektif hanya sekitar dua setengah bulan, Budi menekankan pentingnya langkah cepat dan terukur dalam implementasi program-program yang telah direncanakan. “Seluruh perangkat daerah harus melaksanakan program dengan efektif, efisien, dan produktif, mengingat keterbatasan waktu,” tegasnya.
Selain itu, Budi mengajak seluruh perangkat daerah yang menangani pajak dan retribusi untuk terus melakukan inovasi guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini, menurutnya, penting untuk mengurangi ketergantungan pada bantuan pemerintah pusat. “Kami berharap ada gebrakan nyata dalam pelayanan kepada masyarakat untuk menggali potensi PAD demi pembangunan Kota Pangkalpinang yang lebih konkret,” pungkas Budi.
Dengan disetujuinya Raperda Perubahan APBD 2024 ini, diharapkan pembangunan di Kota Pangkalpinang akan semakin terarah dan fokus pada pelayanan dasar serta program-program prioritas yang diharapkan oleh masyarakat. (*)
Sumber : Dinas Kominfo