Raperda Perubahan APBD 2024 Pangkalpinang Resmi Disetujui DPRD, Pj Wali Kota Tekankan Efektivitas

PANGKALPINANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 resmi disetujui oleh DPRD Kota Pangkalpinang. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama antara Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, dan Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, dalam Rapat Paripurna kedua masa persidangan I tahun 2024 yang berlangsung pada Senin (30/9/2024).
Dalam sambutannya, Budi Utama menyampaikan apresiasi mendalam kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda ini. “Proses ini menyita banyak perhatian, tenaga, dan pikiran. Oleh karena itu, saya sangat mengapresiasi kerja sama yang baik dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD, tim anggaran pemerintah daerah, serta perangkat daerah,” ujar Budi.
Persetujuan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan yang lebih terukur di Kota Pangkalpinang. Budi juga menegaskan bahwa proses ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan pengambilan keputusan mengenai Raperda Perubahan APBD paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Budi menyebut bahwa penyesuaian dalam perubahan APBD 2024 ini sangat penting untuk mengoptimalkan arah pembangunan dan memenuhi aspirasi masyarakat. “APBD perubahan ini diharapkan menjadi anggaran yang adaptif dan responsif terhadap berbagai dinamika serta problematika yang mungkin muncul ke depan,” jelasnya.