CCTV Masih Aktif, Tapi Sampah ‘Punya Kaki’ di Jembatan Jerambah Gantung Pangkalpinang
Wali Kota Pangkalpinang: Akan Kami Tindaklanjuti
PANGKALPINANG, MEDIAQU.ID — CCTV masih berfungsi, ancaman denda Rp50 juta terpampang jelas, dan gotong royong sudah dilakukan. Namun, tumpukan sampah kembali terlihat di kawasan Jembatan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.
Kondisi tersebut mendapat respons dari Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin. Ia menyampaikan terima kasih atas informasi dan pemberitaan yang disampaikan media serta memastikan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti.
“Terima kasih atas informasi dan pemberitaannya. Kami akan tindaklanjuti,” kata Saparudin kepada Mediaqu.id, Selasa (15/9/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, sampah rumah tangga masih berserakan di sisi jalan kawasan Jembatan Jerambah Gantung. Tumpukan tersebut antara lain berupa kantong plastik, sisa makanan, popok bekas dan berbagai barang rumah tangga.
Bahkan, sebuah sofa bekas ditemukan di antara tumpukan sampah. Kondisi itu cukup mencolok karena kawasan tersebut telah dilengkapi kamera pengawas. Spanduk bertuliskan “AREA INI TERPANTAU CAMERA CCTV” juga terpampang di lokasi.
Spanduk tersebut mencantumkan ancaman hukuman maksimal enam bulan penjara dan denda Rp50 juta berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2013.
Titik Sampah Bergeser dari CCTV
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang, Fahrizal, membenarkan CCTV di kawasan tersebut masih berfungsi.
Namun, pengelolaan atau admin CCTV berada di pihak kecamatan. Sementara itu, titik pembuangan sampah disebut telah bergeser dari jangkauan kamera.
“Kalau CCTV masih berfungsi dan admin dipegang kecamatan. Namun titik pembuangan sampah sekarang bergeser dari jangkauan CCTV,” ujar Fahrizal.
Ia menggambarkan kondisi tersebut dengan perumpamaan bahwa sampah seolah memiliki “kaki” dan dapat berpindah-pindah.
“Ibaratnya sampah sekarang punya kaki, bisa pindah-pindah,” katanya.
Menurut Fahrizal, kegiatan gotong royong membersihkan kawasan tersebut telah dilakukan. Namun, penerapan sanksi terhadap pelaku belum berjalan karena belum ada warga yang tertangkap tangan.




