HeadlineKamtibmas

Polres Basel Amankan Dua Tersangka Pencurian di Gudang KMS Terasi

BANGKA SELATAN – Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi pada hari Rabu, 5 Januari 2025, di Gudang KMS Terasi, Jalan Teladan Amd, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Kejadian ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 7.000.000 bagi pihak KMS Terasi.

Menurut laporan yang diterima dari pelapor, JR, yang bekerja sebagai karyawan honorer, pada tanggal 5 Januari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, saksi S, yang bekerja sebagai buruh harian di gudang, mendapati mesin pengayak pupuk hilang.

Setelah melakukan pengecekan lebih lanjut, ternyata beberapa barang lain juga hilang, dan KMS Terasi mengalami kerugian yang cukup signifikan.

Melihat hal tersebut, pihak pengelola gudang langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan.

Pada Rabu (19/2/2025), Unit Opsnal Polres Bangka Selatan mendapatkan informasi terkait dugaan pelaku pencurian, yaitu DF, yang diduga telah mencuri mesin pengayak pupuk.

Tim langsung bergerak menuju Jalan Rawa Bangun II, Kecamatan Toboali, dan berhasil mengamankan DF tanpa perlawanan sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca juga  Riza : Tanpa Pers Kami Bukan Siapa-Siapa

Dari hasil introgasi dan pengembangan, DF mengaku telah melakukan aksi pencurian bersama dengan UBW. Tim kemudian melanjutkan penyelidikan dan berhasil menemukan UBW di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Toboali, sekitar pukul 20.20 WIB.

“Kedua tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, melalui Plt Kasi Humas Iptu GJ Budi, Kamis (20/2/2025).

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah mesin pengayak pupuk yang dicuri dari gudang KMS Terasi. Tersangka melakukan pencurian dengan cara masuk melalui jendela samping gudang untuk mengambil barang berharga.

Tersangka DF (22) dan UBW (36) dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4, ke-5 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan.

“Polres Bangka Selatan menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian tindak kriminal yang terjadi di sekitar mereka,” tutup Budi, (Suf)

 

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!