BANGKA SELATAN – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bangka Selatan mulai melaksanakan verifikasi lapangan terhadap usaha simpan pinjam koperasi di wilayahnya.
Langkah ini merupakan bagian dari penilaian yang diamanatkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk memastikan kepatuhan koperasi terhadap peraturan terbaru.
Pelaksanaan verifikasi ini sudah resmi dimulai sejak 1 Oktober 2024 dan bertujuan untuk memastikan koperasi mematuhi Pasal 321 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Berdasarkan ketentuan tersebut,seluruh proses verifikasi Koperasi di Negeri Junjung Besoh diselesaikan sebelum tenggat 11 Januari 2025.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bangka Selatan, Anshori, menjelaskan bahwa verifikasi ini akan menentukan apakah sebuah koperasi tergolong sebagai koperasi simpan pinjam dengan sifat tertutup (close loop) atau terbuka (open loop).
“Dalam hal ini, Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan PT Surveyor Indonesia untuk mendata dan memverifikasi. Proses ini harus selesai pada akhir tahun 2024,” jelas Anshori kepada Mediaqu, Jumat (11/10/2024).
Sementara itu, Mukti Agusman, Kepala Bidang Koperasi dan UKM Kabupaten Bangka Selatan, menyatakan bahwa penilaian usaha simpan pinjam koperasi ini adalah momentum penting bagi pemerintah untuk menata kembali sektor koperasi.
“Sebanyak 41 koperasi di Bangka Selatan akan diverifikasi. Proses ini sesuai dengan jati diri koperasi, yaitu dari, oleh, dan untuk anggota, serta mempromosikan kerja sama antar koperasi,” ujarnya.
Verifikasi ini juga diharapkan menjadi dasar penguatan koperasi simpan pinjam di wilayah Bangka Selatan, agar tetap relevan dan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi anggota serta masyarakat luas. (Suf)