Selain itu, operasi ini juga menyasar pelanggaran lainnya seperti pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, serta pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) atau sabuk pengaman (safety belt).
IPTU Eko Budianto menjelaskan, pihaknya akan menindak pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Beberapa pelanggaran lain yang menjadi fokus operasi ini termasuk pengendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, dan mengemudi dengan kecepatan tinggi.
Dengan operasi yang berlangsung selama 14 hari, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas meningkat, sehingga risiko kecelakaan bisa diminimalisir.
“Operasi ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman di Kabupaten Bangka Selatan,” tutupnya. (suf)




