
PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minangkabau Kepulauan Bangka Belitung, Replianto, resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Bangka Belitung atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Minangkabau melalui konten yang beredar di media sosial.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Bangka Belitung pada Selasa (2/6/2026) dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/90/VI/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG.
Saat membuat laporan, Replianto didampingi sejumlah pengurus DPW IKM Babel, yakni Wakil Ketua Aswandi, Sekretaris Yos Hendri, serta Ketua Divisi Hukum DPW IKM Babel, Hangga Oktafandany, SH.
Kepada wartawan, Replianto mengatakan langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk respons organisasi terhadap konten yang dinilai telah melukai perasaan masyarakat Minangkabau.
“Kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap semua pihak dapat menghormati keberagaman suku dan budaya yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Berdasarkan uraian yang tertuang dalam STPL, laporan tersebut berkaitan dengan unggahan yang diduga berisi narasi atau pernyataan yang dianggap menghina masyarakat Minangkabau.
Konten tersebut disebut dipublikasikan melalui akun media sosial dan kemudian menjadi perhatian sejumlah pihak.
Dalam laporan itu, pelapor menilai pernyataan yang disampaikan berpotensi menimbulkan keresahan serta memicu sentimen negatif terhadap kelompok masyarakat tertentu.



