Pangkalpinang

Kejati Babel Tegas Tak Ada Beking, Dedi Yulianto Pasti Dieksekusi

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung memastikan akan mengeksekusi Dedi Yulianto, tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel periode 2017–2022.

Kepastian tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Adi Purnama, di sela audiensi dengan terpidana kasus korupsi Marwan dan sejumlah simpatisan, Kamis (30/10/2025).

Aspidsus Adi Purnama yang baru menjabat itu menegaskan bahwa proses hukum terhadap Dedi Yulianto akan tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan perkara.

Menurutnya, seluruh proses dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang ada.

“Itu dia (Dedi Yulianto) sudah kami panggil. Pasti kami eksekusi, tidak ada istilah beking-bekingan,” tegas Adi.

Sementara itu, Marwan, terpidana kasus korupsi pemanfaatan lahan 1.500 hektare PT Narina Keisha Imani (NKI) di Kota Waringin, Kabupaten Bangka, dalam kesempatan tersebut menyinggung soal lambannya proses eksekusi terhadap Dedi Yulianto.

Baca juga  Satpol PP Babel Gelar Patroli

Marwan menduga eksekusi tersebut tertunda karena adanya isu kedekatan Dedi Yulianto dengan oknum di lingkaran Kejaksaan Agung (Kejagung RI).

“Pak Aspidsus, mereka tidak berani mengeksekusi Dedi Yulianto karena punya beking di Jamsus,” kata Marwan dalam audiensi itu.

Namun, Aspidsus Kejati Babel memastikan bahwa proses hukum berjalan independen dan transparan, serta tidak akan terpengaruh oleh isu atau tekanan dari pihak mana pun.

Dengan penegasan tersebut, Kejati Babel berkomitmen menuntaskan seluruh perkara korupsi di wilayah Bangka Belitung secara profesional dan berkeadilan. (Suf)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!