Bangka Selatan

Satpol PP Bangka Selatan Sosialisasikan Aturan Ramadhan 1446 H

BANGKA SELATAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan melakukan distribusi dan sosialisasi Surat Edaran Bupati Nomor 400.11.6/1/SATPOLPP/SETDA/2025 pada Jumat (28/2/2025).

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Bangka Selatan, Anshori, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut ditujukan kepada pemilik rumah makan, tempat hiburan, hotel, dan kafe di wilayah Bangka Selatan.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk menjaga keamanan dan ketertiban guna menciptakan kenyamanan bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Baca juga  Ketua DPRD Basel Serukan Semangat Gotong Royong Pembangunan Daerah

“Jam operasional warung, rumah makan, dan restoran selama bulan Ramadhan agar disesuaikan. Bagi yang buka pada siang hari, diharapkan menggunakan tirai,” ujar Anshori kepada Mediaqu.id.

Anshori menambahkan, pemerintah juga melarang tempat hiburan, kafe, dan karaoke menggelar kegiatan yang bertentangan dengan norma serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Masyarakat juga dilarang menyalakan petasan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan edaran ini.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!