
BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika di Desa Gadung.
Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 23 Oktober 2024, sekitar pukul 00.10 WIB.
Informasi tersebut disampaikan oleh Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Hary Kartono, dalam konferensi pers yang diadakan di Aula Wira Pratama, Kamis (24/10/2024).
Penangkapan berlangsung di rumah salah satu tersangka di Kecamatan Toboali, di mana tim penegak hukum melakukan penggeledahan dengan didampingi ketua RT setempat.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti penting yang mengindikasikan keterlibatan tersangka dalam aktivitas narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi narkotika golongan 1 jenis sabu, yang dikemas dalam dua bungkus plastik bening besar, sembilan bungkus berukuran sedang, dan empat bungkus berukuran kecil.
Selain itu, alat-alat untuk mengonsumsi narkoba, seperti bong dan pirek kaca, juga ditemukan.




