
Polisi menyita barang berharga lain, termasuk uang tunai Rp 650.000, beberapa unit handphone, dan sepeda motor.
Para tersangka kini diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kompol Hary menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di Bangka Selatan.
“Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar dan menjaga masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku narkoba lainnya. Dengan ditangkapnya empat tersangka, diharapkan aktivitas ilegal ini dapat berkurang, dan masyarakat dapat hidup lebih aman.
“Polres Bangka Selatan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba, serta memberikan edukasi tentang bahaya dan dampak narkoba kepada masyarakat,” ujar Hary. (Suf)




