“Saya ingin menegaskan bahwa saya tidak akan terintervensi oleh pihak manapun. Saya di sini untuk bekerja demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Mengenai ASN yang melanggar netralitas, Budi menyatakan bahwa tindakan tegas akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga mengajak massa untuk mengirimkan dokumen yang berisi nama-nama ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.
“Silakan sampaikan nama-nama yang melanggar, dan saya akan memonitor. Apapun hasil dari Bawaslu akan kami kaji bersama inspektorat dan BKD. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” lanjut Budi.
Dalam pernyataannya, Budi menjelaskan bahwa ada berbagai tingkat sanksi yang bisa dikenakan, mulai dari hukuman ringan hingga berat. “Saya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang akan memutuskan langkah-langkah yang diambil berdasarkan aturan yang ada,” tambahnya.
Aksi KAHMI ini menjadi sinyal penting menjelang Pilkada, menunjukkan bahwa masyarakat sangat peduli terhadap integritas dan netralitas ASN dalam proses demokrasi.
Dengan adanya respon yang jelas dari pihak Pemerintah Kota, diharapkan proses pemilihan kepala daerah di Pangkalpinang dapat berjalan secara adil dan transparan. (*)
Sumber : Dinas Kominfo



