Dukcapil Basel Musnahkan BMD Yang Tidak Terpakai

BANGKA SELATAN – Dalam upaya mencegah penyalahgunaan aset yang tidak lagi berfungsi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Selatan melakukan pemusnahan Barang Milik Daerah (BMD).
Pemusnahan BMD dengan cara di bakar ini berlangsung di area belakang Kantor Disdukcapil setempat pada Selasa, 5 November 2024.
Kepala Dinas Dukcapil Bangka Selatan, Benny Supratama, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan adalah aset yang sudah tidak digunakan sejak 30 Juni 2020.
Hal ini berkaitan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 tahun 2019, yang mengatur penggunaan formulir dan buku khusus dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Berdasarkan aturan ini, semua dokumen administratif harus dicetak pada kertas HVS putih 80 gram ukuran A4, sehingga blangko-blangko lama sudah tidak relevan lagi.
“Pada hari kemarin, dilakukan pemeriksaan terhadap kertas berharga dan benda berharga lainnya yang ada sejak Tahun 2020. Setelah itu, tim penghapusan barang milik daerah melakukan pemusnahan atas barang-barang tersebut,” kata Benny kepada Mediaqu, Rabu, (6/11/24).
Dijelaskannya, blangko akta kelahiran yang merupakan salah satu dari aset lama yang sudah usang menjadi bagian dari barang yang dimusnahkan. Proses pemusnahan ini disertai dengan penandatanganan berita acara oleh tim penghapusan BMD pada Dukcapil Bangka Selatan.
Tindakan ini dilakukan dengan pengawasan ketat dan disaksikan oleh beberapa saksi yang hadir untuk memastikan transparansi dan keabsahan proses.




