“Pemusnahan aset yang tak terpakai ini merupakan bentuk komitmen Dinas Dukcapil untuk menjalankan amanah yang diatur dalam regulasi terbaru,” tegasnya.
Benny menegaskan bahwa mulai dari sekarang, semua dokumen akta yang diterbitkan oleh Dukcapil wajib menggunakan kertas HVS A4 80 gram dengan tanda tangan elektronik, sebagai upaya meningkatkan akurasi, keamanan, dan kemudahan administrasi dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Langkah pemusnahan ini adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga dan mengelola aset secara tertib dan aman. Kami berupaya untuk memastikan setiap aset yang sudah tidak terpakai tidak disalahgunakan dan proses administrasi kami tetap berjalan dengan standar yang ditentukan,” jelasnya.
Tindakan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga aset negara dan mencegah terjadinya potensi penyalahgunaan.
“Langkah ini juga menunjukkan keseriusan Dinas Dukcapil Bangka Selatan dalam mematuhi regulasi yang ada serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkas Benny. (Suf)



