DPRD Babel Ancam Cabut SPK CV TMR jika Langgar Kesepakatan Warga
PANGKALPINANG, MEDIAQU.id — Komisi 3 DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imelda, menegaskan bahwa pihaknya akan merekomendasikan pencabutan Surat Perintah Kerja (SPK) antara PT Timah Tbk dan kontraktor mitra CV TMR (Tri Mustika Resource) jika hasil kesepakatan dengan masyarakat Bukit Layang tidak dijalankan.
Ancaman tersebut disampaikan Imelda dalam forum pertemuan antara PT Timah, masyarakat, dan perwakilan pemerintah daerah yang digelar untuk membahas polemik aktivitas penambangan di wilayah IUP CV TMR, Rabu (29/10/2025) diruang Banmus.
“Apabila CV dan PT Timah tidak mengindahkan hasil kesepakatan kita pada hari ini, kami dari DPRD khususnya Dapil 6 Kabupaten Bangka Induk akan mengambil sikap. Kami akan membuat rekomendasi ke PT Timah agar mencabut SPK yang dimiliki oleh CV TMR,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati dua pola aktivitas penambangan bagi masyarakat. Pertama, masyarakat yang ingin menambang menggunakan TI Sebu dapat melakukannya di Blok 53.
Kedua, masyarakat yang menambang dengan mesin dompeng (TI biasa) diperbolehkan bekerja di blok yang sama namun di sisi berbeda agar tidak terjadi konflik lokasi.
Selain itu, PT Timah juga berjanji akan membantu penyediaan air di lokasi tambang tanpa memungut biaya.
Dalam forum itu, masyarakat menyuarakan keberatan atas dugaan monopoli aktivitas penambangan oleh kontraktor diwilayah lahan IUP milik PT Timah berada diareal perkebunan sawit PT GML Kecamatan Bakam.
Dari 53 hingga 60 blok tambang disebut-sebut dikuasai oleh CV TMR, sementara masyarakat hanya diberi akses di blok 61 hingga 63 yang dinilai tidak potensial.
Imelda juga menyoroti keberadaan aparat TNI dan Polri di lokasi tambang yang dinilai melebihi tupoksi mereka.
“Sebenarnya TNI dan Polri itu tugasnya pengamanan jika terjadi kerusuhan, bukan ikut dalam aktivitas tambang. Mereka harus netral seperti yang disampaikan Presiden,” ujarnya.
Sementara menanggapi potensi pelaporan masyarakat oleh pihak kontraktor, DPRD memastikan akan memasang badan untuk melindungi warga.
“Kalau masalah hukum, kami siap pasang badan untuk masyarakat. Kami akan mengawal langsung jika ada proses di Polres atau Polda agar masyarakat tenang,” kata Imelda.




