BUMD Basel Kolaps! BPK Desak RUPS, LSM Bongkar Dugaan Korupsi
BANGKA SELATAN, MEDIAQU.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bangun Basel (PT BB). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2022, BPK merekomendasikan agar Sekretaris Daerah segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
LHP BPK menyebut, PT BB tidak menyelenggarakan RUPS selama bertahun-tahun. Ketidakterlaksanaan forum ini menyebabkan evaluasi atas kinerja dan kondisi keuangan perusahaan menjadi tidak transparan dan berisiko merugikan keuangan daerah.
PT BB didirikan pada 2007 dengan modal awal sebesar Rp1,25 miliar, di mana 99 persen sahamnya dimiliki Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Hingga akhir 2022, nilai investasi daerah tercatat sebesar Rp1,22 miliar dan belum mengalami perubahan sejak 2018.
Sejak pemberhentian Direktur Utama dan Komisaris pada 2016, serta berakhirnya masa jabatan mereka pada Oktober 2020, tidak ada pengangkatan pengurus baru. Akibatnya, operasional perusahaan terhenti hingga saat ini.
Kondisi keuangan PT BB juga memprihatinkan. Per 31 Desember 2021, perusahaan tercatat memiliki utang sebesar Rp5,14 miliar, sementara aset hanya senilai Rp2,3 miliar. Dengan ekuitas negatif sebesar Rp2,83 miliar, auditor eksternal memberikan opini Disclaimer of Opinion karena tidak dapat menyatakan kewajaran laporan keuangan.
Namun hingga kini, belum ada langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terkait keberlangsungan BUMD ini. BPK mendesak agar Sekda segera menggelar RUPS sebagai langkah awal penataan kembali atau penghentian total operasional PT BB.
Mediaqu.id mencoba menghubungi Penjabat Sekda Bangka Selatan, Hefi Nuranda, untuk menanyakan apakah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) telah digelar. Namun, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi belum berhasil.
Di sisi lain, Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Operasional Masyarakat Bongkar Korupsi (LSM TOMBOK) juga mendesak penegakan hukum atas dugaan korupsi penyertaan modal di PT BB.
Anggota LSM TOMBOK, Mawardi, menyatakan bahwa kasus ini telah lama menjadi temuan berulang dalam LHP BPK dan semestinya mendapat kepastian hukum dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel).
“Kami berharap Kejati Babel memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini. Ini bagian dari upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Bangka Selatan,” ujar Mawardi kepada Mediaqu.id, Senin (2/6/2025).
Mawardi menegaskan, meski isu penyelewengan dana penyertaan modal sudah lama mencuat, proses hukumnya belum berjalan secara terbuka.
“Apalagi ini terus menjadi temuan BPK tiap tahun. Siapa pun yang terlibat harus diproses secara adil dan tegas, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Menurut data LSM TOMBOK, pada 21 November 2008, Pemkab Bangka Selatan menyalurkan dana penyertaan modal sebesar Rp5 miliar kepada PT BB melalui SP2D Nomor 4147/SP2D/LS/BL/2008. Namun berdasarkan LHP BPK RI per 31 Desember 2011, sekitar Rp2,9 miliar dari dana tersebut tidak dapat diyakini kewajarannya.
Mawardi juga menyoroti lambannya penanganan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan sejak penyelidikan dilakukan pada 2015. Ia menyesalkan bahwa hingga kini tidak ada kejelasan lebih lanjut, termasuk hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bangka Selatan yang tak pernah diumumkan secara terbuka.
“Anehnya, pada 2015 Kejari Basel menyatakan tidak ditemukan kerugian negara. Namun, dokumen penting seperti laporan pengukuran lahan Kokamur yang disita hingga kini juga belum dikembalikan,” bebernya.
Ia menambahkan bahwa pada 13 April 2012, BPK RI pernah mengirim surat kepada PT BB untuk meminta laporan keuangan komparatif tahun 2010 dan 2011. Namun saat itu perusahaan telah tidak aktif. Laporan keuangan untuk tahun buku 2011 bahkan tidak tersedia.
“Yang diserahkan kepada BPK hanya laporan tahun 2009 dan 2010. Belum lagi ada tunggakan pajak serta persoalan administrasi lainnya yang belum terselesaikan,” pungkas Mawardi. (Suf)





