Penyekapan Ibu dan Anak, Polres Bangka Naikkan Status Kasus ke Penyidikan

Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka.

Toni, menambahkan bahwa Polres Bangka memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus ini, guna memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi korban dan semua pihak yang terlibat.

“Untuk proses penyidikan akan dilaksanakan dengan baik sesuai standar operasional prosedur dan menjadi atensi Polres Bangka untuk prioritas penanganannya,” tutupnya.

Dalam perkembangan lebih lanjut, Ketua DPC Projo Bangka Tengah, Abie Ridwansyah, juga menegaskan agar penyidikan ini berjalan dengan transparan dan adil.

Bacaan Lainnya

Ia mengingatkan bahwa proses hukum harus mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya peran direktur perusahaan.

Baca juga  Lestarikan Negeri, Polres Basel Tanam 1.100 Bibit Pohon

Abie juga menyampaikan bahwa kasus ini seharusnya tidak berhenti pada satu tersangka saja.

“Kami meminta Polda Bangka Belitung untuk menindak tegas dan memproses hukum direktur perusahaan. Penyidikan harus lebih jauh dan mendalam, agar pihak lain yang terlibat dapat segera diungkap,” kata Abie.

Abie Ridwansyah juga menekankan pentingnya hukuman yang setimpal bagi pelaku, mengingat kekejaman yang dialami oleh korban yang disekap dengan cara yang tidak manusiawi.

Ia merujuk pada Pasal 333 KUHP, yang menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama delapan tahun.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa tidak ada siapa pun yang boleh menyekap orang lain tanpa konsekuensi hukum yang berat,” tegasnya. (Suf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *