BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HNW (27) di rumahnya yang terletak di Jalan Dusun Sadai, Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, pada Selasa (10/12/24).
Penangkapan sekitar pukul 20.30 WIB ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait aktivitas tersangka yang sudah mengedarkan narkoba di wilayah tersebut selama lebih dari lima bulan.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, melalui Plt Kasi Humas Ipda GJ Budi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Bangka Selatan.
“Setelah memperoleh informasi, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti yang menunjang keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba,” ujar Ipda GJ Budi.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi penggerebekan antara lain, 6 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total 1,70 gram, 1 kotak kecil berwarna kuning yang digunakan untuk menyimpan sabu, 2 buah sekop kecil dari pipet minuman, dan 1 unit handphone merk Infinix berwarna putih.
Seluruh barang bukti tersebut disita oleh petugas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka HNW yang merupakan warga setempat mengakui perbuatannya. Dalam pemeriksaan, ia mengaku telah mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Sadai selama lima bulan terakhir demi meraup keuntungan finansial.
“Tersangka mengaku sudah lama terlibat dalam peredaran narkoba, dan barang bukti yang ditemukan merupakan hasil penjualannya,” tambah Ipda GJ Budi.
HNW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun. Berdasarkan informasi yang dihimpun, HNW alias MAWI bukanlah wajah baru di dunia kriminal.
Sebelumnya, ia pernah terlibat dalam kasus pencurian dan menjadi tersangka dalam sejumlah aksi kriminal lainnya.
Saat ini, tersangka HNW telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Bangka Selatan juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika, karena peran masyarakat sangat penting dalam memutus jaringan peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” tegas Ipda GJ Budi. (Suf)