HeadlineKamtibmas

Lima Bulan Jalankan Bisnis Haram, Pengedar Sabu HNW Dibekuk

BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HNW (27) di rumahnya yang terletak di Jalan Dusun Sadai, Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, pada Selasa (10/12/24).

Penangkapan sekitar pukul 20.30 WIB ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait aktivitas tersangka yang sudah mengedarkan narkoba di wilayah tersebut selama lebih dari lima bulan.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, melalui Plt Kasi Humas Ipda GJ Budi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Bangka Selatan.

“Setelah memperoleh informasi, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti yang menunjang keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba,” ujar Ipda GJ Budi.

Baca juga  Wakil Bupati Bangka Selatan Serukan Keberlanjutan Program Penghijauan Kodim 0432

Barang bukti yang ditemukan di lokasi penggerebekan antara lain, 6 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total 1,70 gram, 1 kotak kecil berwarna kuning yang digunakan untuk menyimpan sabu, 2 buah sekop kecil dari pipet minuman, dan 1 unit handphone merk Infinix berwarna putih.

Seluruh barang bukti tersebut disita oleh petugas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka HNW yang merupakan warga setempat mengakui perbuatannya. Dalam pemeriksaan, ia mengaku telah mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Sadai selama lima bulan terakhir demi meraup keuntungan finansial.

“Tersangka mengaku sudah lama terlibat dalam peredaran narkoba, dan barang bukti yang ditemukan merupakan hasil penjualannya,” tambah Ipda GJ Budi.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!