Aktivitas Peleburan Timah Ilegal di Perbatasan Desa Nyelanding dan Bedengung Merugikan PT Timah dan Lingkungan

BANGKA SELATAN – Dugaan aktivitas peleburan timah ilegal yang terjadi di perbatasan Desa Nyelanding dan Desa Bedengung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, semakin menjadi sorotan masyarakat.

Kegiatan ini sudah berlangsung selama sekitar tiga bulan dan menyebabkan kerugian besar bagi PT Timah, perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi di wilayah tersebut.

Menurut informasi dari warga setempat, timah yang dilebur di lokasi tersebut berasal dari aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan dalam konsesi PT Timah.

Bacaan Lainnya

Pihak yang mengelola aktivitas ilegal ini diketahui berasal dari Jakarta, sementara pengurus di lapangan adalah seorang warga setempat bernama Edo dari Nyelanding.

Baca juga  Modus Beli Rokok, Pencuri Gasak Uang Pedagang di Desa Malik

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, AW (38), mengungkapkan bahwa mobilisasi material timah dilakukan dengan membawa bahan dari berbagai daerah, termasuk Delas, Tran Sidoarjo, dan sekitarnya.

“Kami sering melihat mobil membawa timah dari berbagai daerah menuju lokasi peleburan, dan hasil peleburan dibawa keluar menggunakan mobil Avanza,” kata AW, yang memberikan informasi terkait aktivitas ilegal tersebut.

Peleburan timah ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi bagi PT Timah, yang selama ini mengelola penambangan secara legal.

Tak hanya itu, proses peleburan tanpa pengawasan yang tepat berisiko mencemari lingkungan. Dampak lingkungan yang ditimbulkan bisa sangat merugikan ekosistem setempat dan membahayakan kesehatan masyarakat di sekitarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *