ADD Rp 8 Miliar Mandek di Bangka Selatan, Apa yang Salah?

BANGKA SELATAN,– Hingga akhir tahun anggaran 2024, Alokasi Dana Desa (ADD) tahap keempat di Kabupaten Bangka Selatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilaporkan belum dicairkan. Meski sudah memasuki awal Januari 2025, belum ada kejelasan dari pemerintah daerah mengenai kendala yang terjadi.

Berdasarkan informasi yang diterima Mediaqu.id
dari sumber terpercaya, total ADD tahap empat ini mencapai Rp 8 miliar. Dana tersebut seharusnya disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD) untuk mendukung operasional dan pembangunan desa.

Namun, hingga Rabu (8/1/2025), dana tersebut belum diterima oleh pihak desa.

Bacaan Lainnya

“Informasinya belum ada uang masuk, mudah-mudahan bisa cair kawan,” ungkap salah satu sumberketika dikonfirmasi terkait status pencairan dana.

Sayangnya, para kepala desa di wilayah tersebut juga memilih bungkam ketika dimintai komentar terkait keterlambatan penyaluran ADD ini. Pihak Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan pun hingga kini belum memberikan penjelasan resmi.

Diketahui, Alokasi Dana Desa merupakan kewajiban pemerintah daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 72 ayat (2), disebutkan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota wajib mengalokasikan ADD paling sedikit 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima setiap tahun anggaran.

Jika pemerintah kabupaten/kota tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan berhak melakukan penundaan atau pemotongan DAU dan/atau DBH sebagai sanksi.

Keterlambatan penyaluran ADD di Bangka Selatan ini tentu berpotensi melanggar ketentuan tersebut, sehingga mendesak untuk segera ditangani. Sebab, keberlanjutan program pembangunan di tingkat desa sangat bergantung pada pencairan dana ini.

Publik tentu berharap adanya transparansi dan penjelasan resmi dari pemangku kebijakan mengenai penyebab macetnya pencairan ADD ini.

Mediaqu.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi memastikan hak masyarakat desa terpenuhi dan proses pembangunan desa tidak terhambat. (Suf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *