BANGKA SELATAN – Kekayaan budaya dan tradisi Kepulauan Bangka Belitung semakin mendapat perhatian. Hingga 2024, tercatat sebanyak 104 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Bangka Belitung telah diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
KIK tersebut terdiri dari 51 Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), 34 Pengetahuan Tradisional (PT), 12 Sumber Daya Genetik (SDG), 3 Potensi Indikasi Geografis (PIG), dan 4 Indikasi Asal (IA). Dari jumlah tersebut, Kabupaten Bangka Selatan menjadi salah satu daerah dengan kontribusi terbesar.
Kuliner khas Lempah Kuning dan Mie Kuah Ikan berhasil diakui sebagai bagian dari Ekspresi Budaya Tradisional. Sementara itu, produk lokal unggulan seperti Belacan Habang dan Nanas Bikang masuk dalam daftar Potensi Indikasi Geografis, semakin memperkuat identitas daerah ini sebagai pusat budaya dan kuliner khas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan, Elfan Rulyadi, mengungkapkan bahwa pencatatan ini adalah langkah strategis untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya lokal.
“Pengakuan ini melindungi budaya kita dari klaim pihak asing dan membuka peluang besar untuk memperkenalkan produk khas Bangka Selatan di kancah nasional dan internasional,” jelas Elfan kepada Mediaqu.id, Rabu (8/1/2025).
Elfan juga mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam mencatatkan warisan budaya lokal yang mereka miliki.



