Didukung 23 Advokat, Tim Hukum Hidayat-Hellyana Siap Patahkan Gugatan di MK

JAKARTA – Gugatan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024 resmi disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/1/2025).

Sidang perdana ini mengagendakan pemeriksaan pendahuluan atas gugatan pasangan calon nomor urut 01, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadhlullah, terhadap keputusan KPU Babel yang memenangkan pasangan nomor urut 02, Hidayat Arsani dan Hellyana.

Pasangan Erzaldi-Yuri mempersoalkan keputusan KPU Babel Nomor 77 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 7 Desember 2024. Keputusan tersebut menetapkan kemenangan Hidayat-Hellyana dengan selisih suara 9.043 dalam Pilkada Serentak 27 November 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam petitumnya, pasangan nomor 01 ini juga meminta pemungutan suara ulang (PSU), dengan alasan dugaan pelanggaran administrasi, seperti distribusi formulir C6, penggunaan e-KTP, dan permasalahan data pemilih tetap (DPT) dan khusus (DPK).

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama MK ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi hakim anggota Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah.

Hadir dalam sidang tersebut pemohon Yuri Kemal bersama tim kuasa hukumnya, komisioner KPU Babel selaku termohon, perwakilan Bawaslu Babel, dan tim hukum pasangan Hidayat-Hellyana sebagai pihak terkait.

Koordinator Tim Hukum pasangan Hidayat-Hellyana, Herdika Sukmanegara, optimis mampu mematahkan dalil yang diajukan pemohon.

Menurutnya, dalil yang disampaikan mayoritas berkaitan dengan pelanggaran administrasi dan tidak cukup kuat untuk mengubah hasil pemilu.

“Kami yakin permintaan PSU tidak semudah itu dikabulkan. Dalil-dalil yang diajukan sangat lemah dan mudah dibantah,” ujar Herdika.

Herdika menambahkan, kemenangan pasangan Hidayat-Hellyana merupakan cerminan suara masyarakat Babel.

“Kami percaya Mahkamah akan memutuskan perkara ini dengan adil berdasarkan fakta hukum,” tegasnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 20 Januari 2025 dengan agenda pembacaan jawaban dari KPU Babel, keterangan dari Bawaslu, dan keterangan pihak terkait.

Selain sengketa Pilgub Babel dengan nomor perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025, MK juga memeriksa sejumlah perkara lain, termasuk sengketa Pilkada Kabupaten Bangka Barat yang digugat pasangan Sukirman-Bong Ming-ming terhadap KPU Bangka Barat.

Proses sengketa ini menjadi bagian dari upaya hukum untuk memastikan keabsahan hasil Pilkada Serentak 2024 sekaligus menguji proses demokrasi yang berlangsung di Indonesia. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *