
JAKARTA – Gugatan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024 resmi disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/1/2025).
Sidang perdana ini mengagendakan pemeriksaan pendahuluan atas gugatan pasangan calon nomor urut 01, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadhlullah, terhadap keputusan KPU Babel yang memenangkan pasangan nomor urut 02, Hidayat Arsani dan Hellyana.
Pasangan Erzaldi-Yuri mempersoalkan keputusan KPU Babel Nomor 77 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 7 Desember 2024. Keputusan tersebut menetapkan kemenangan Hidayat-Hellyana dengan selisih suara 9.043 dalam Pilkada Serentak 27 November 2024.
Dalam petitumnya, pasangan nomor 01 ini juga meminta pemungutan suara ulang (PSU), dengan alasan dugaan pelanggaran administrasi, seperti distribusi formulir C6, penggunaan e-KTP, dan permasalahan data pemilih tetap (DPT) dan khusus (DPK).
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama MK ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi hakim anggota Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah.
Hadir dalam sidang tersebut pemohon Yuri Kemal bersama tim kuasa hukumnya, komisioner KPU Babel selaku termohon, perwakilan Bawaslu Babel, dan tim hukum pasangan Hidayat-Hellyana sebagai pihak terkait.
Koordinator Tim Hukum pasangan Hidayat-Hellyana, Herdika Sukmanegara, optimis mampu mematahkan dalil yang diajukan pemohon.
Menurutnya, dalil yang disampaikan mayoritas berkaitan dengan pelanggaran administrasi dan tidak cukup kuat untuk mengubah hasil pemilu.