
“Kami yakin permintaan PSU tidak semudah itu dikabulkan. Dalil-dalil yang diajukan sangat lemah dan mudah dibantah,” ujar Herdika.
Herdika menambahkan, kemenangan pasangan Hidayat-Hellyana merupakan cerminan suara masyarakat Babel.
“Kami percaya Mahkamah akan memutuskan perkara ini dengan adil berdasarkan fakta hukum,” tegasnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 20 Januari 2025 dengan agenda pembacaan jawaban dari KPU Babel, keterangan dari Bawaslu, dan keterangan pihak terkait.
Selain sengketa Pilgub Babel dengan nomor perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025, MK juga memeriksa sejumlah perkara lain, termasuk sengketa Pilkada Kabupaten Bangka Barat yang digugat pasangan Sukirman-Bong Ming-ming terhadap KPU Bangka Barat.
Proses sengketa ini menjadi bagian dari upaya hukum untuk memastikan keabsahan hasil Pilkada Serentak 2024 sekaligus menguji proses demokrasi yang berlangsung di Indonesia. (Tim)




