HeadlineNasional

Didukung 23 Advokat, Tim Hukum Hidayat-Hellyana Siap Patahkan Gugatan di MK

“Kami yakin permintaan PSU tidak semudah itu dikabulkan. Dalil-dalil yang diajukan sangat lemah dan mudah dibantah,” ujar Herdika.

Herdika menambahkan, kemenangan pasangan Hidayat-Hellyana merupakan cerminan suara masyarakat Babel.

“Kami percaya Mahkamah akan memutuskan perkara ini dengan adil berdasarkan fakta hukum,” tegasnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 20 Januari 2025 dengan agenda pembacaan jawaban dari KPU Babel, keterangan dari Bawaslu, dan keterangan pihak terkait.

Baca juga  Pemkab Bangka Selatan Ajak Warga Gunakan Hak Pilih dan Jaga Kondusivitas

Selain sengketa Pilgub Babel dengan nomor perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025, MK juga memeriksa sejumlah perkara lain, termasuk sengketa Pilkada Kabupaten Bangka Barat yang digugat pasangan Sukirman-Bong Ming-ming terhadap KPU Bangka Barat.

Proses sengketa ini menjadi bagian dari upaya hukum untuk memastikan keabsahan hasil Pilkada Serentak 2024 sekaligus menguji proses demokrasi yang berlangsung di Indonesia. (Tim)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!