Bangka Selatan

Pemkab Basel Keluarkan Teguran, Warga Pergam Kompak Kembalikan Bantuan Iskandar

BANGKA SELATAN, MEDIAQU.id — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengeluarkan surat teguran resmi kepada seorang warga bernama Iskandar, yang diduga menjadi penanggung jawab aktivitas perkebunan sawit ilegal di kawasan resapan air Desa Pergam, Kecamatan Toboali.

Surat bernomor 500.16/22/DPMPTSP/SETDA/2025 itu ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah Hefi Nuranda pada 9 Oktober 2025.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kegiatan perkebunan yang dilakukan Iskandar tidak memiliki izin pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, maupun izin usaha perkebunan.

Pemkab Basel memberikan tenggat waktu hingga 16 Oktober 2025 bagi Iskandar untuk menghentikan seluruh aktivitas dan mengembalikan fungsi lahan seperti semula. Jika tidak diindahkan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkab Basel menegaskan, berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 188.45/150.A/DPUPR/2025, kawasan seluas ±1.255 hektare yang mencakup sebagian wilayah Desa Rias, Bikang, dan Pergam telah ditetapkan sebagai kawasan lindung resapan air.

Di tengah proses penegakan aturan itu, ketegangan sosial di Desa Pergam semakin meningkat. Warga Desa Pergam dan Desa Serdang melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas perkebunan sawit yang dinilai telah merusak daerah aliran sungai (DAS) dan mengganggu sistem irigasi sawah.

Akibatnya, warga khawatir akan mengalami kekeringan pada musim tanam berikutnya.

Dalam sebuah video berdurasi 48 detik yang viral di media sosial, masyarakat tampak mengembalikan dan menolak bantuan pendingin udara (AC) dan karpet masjid yang diberikan Iskandar.

Baca juga  Pernikahan Dini di Basel Pemicu Masalah Kesehatan Serius

Aksi tersebut dianggap sebagai bentuk penolakan simbolik terhadap dugaan keterlibatan Iskandar dalam pengelolaan perkebunan sawit ilegal.

Kepala Desa Pergam, Sukardi, membenarkan adanya pengembalian bantuan pendingin udara (AC) dan karpet masjid yang diberikan oleh Iskandar.

“Ya, kejadian kemarin, hari Sabtu” ujar Sukadardi kepada Mediaqu.id, Minggu (12/10/2025).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Iskandar diduga bekerja sama dengan pengusaha sawit besar dan mendapat dukungan dari seorang pengusaha berinisial A asal Sungailiat.

Meski sudah berulang kali dilaporkan warga ke instansi terkait, aktivitas perkebunan tetap berlangsung di kawasan resapan air hulu Sungai Kemis.

Kasus ini akhirnya mendapat perhatian setelah Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, turun langsung ke lapangan untuk mengawal aspirasi warga.

Didit memfasilitasi audiensi antara warga Desa Pergam dengan pemerintah daerah, bahkan membawa persoalan ini hingga ke Kementerian Pertanian agar penyelesaian konflik lahan berjalan adil dan transparan.

“Kami akan kawal aspirasi warga sampai tuntas. Pemerintah dan DPRD tidak boleh membiarkan rakyat kehilangan hak atas sumber air dan tanah pertaniannya,” tegas Didit.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi Iskandar untuk meminta konfirmasi. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!