Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan Ajukan Legal Opinion ke Kejari Soal Operasional PN dan PA

BANGKA SELATAN, MEDIAQU.id – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengajukan permohonan pendapat hukum (legal opinion) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan terkait rencana operasional sementara Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Bangka Selatan, jajaran Jaksa Pengacara Negara, serta perwakilan Pemkab Bangka Selatan yang diwakili Kepala Badan Keuangan Daerah, Riyanto.

Kepala Kejari Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra melalui Kepala Seksi Intelijen, Primayuda Yutama, mengatakan permohonan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah.

“Pemkab Bangka Selatan meminta pendapat hukum terkait penggunaan anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT), karena pada tahun berjalan belum tersedia anggaran untuk operasional sementara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama,” kata Primayuda ke[ada Mediaqu.id.

Ia menjelaskan, pembentukan PN dan PA di Bangka Selatan telah memiliki dasar hukum melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia.

Yakni Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2025 tentang pembentukan sejumlah Pengadilan Negeri di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Bangka Selatan.

Baca juga  Hidayat Arsani Hadiahkan Umroh Gratis untuk Aqilah Azzahwah

Kemudian, Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2025 tentang pembentukan sejumlah Pengadilan Agama yang juga mencakup Kabupaten Bangka Selatan.

“Dengan adanya regulasi tersebut, secara yuridis keberadaan PN dan PA di Bangka Selatan sudah sah,” ujarnya.

Namun demikian, lanjut Primayuda, hingga saat ini operasional kedua lembaga peradilan tersebut masih memerlukan dukungan, terutama terkait penyediaan perkantoran sementara.

Karena itu, Pemkab Bangka Selatan meminta kepastian hukum agar penggunaan anggaran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya percepatan hadirnya layanan peradilan di Bangka Selatan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengakses layanan hukum ke luar daerah.

“Diharapkan melalui legal opinion ini, operasional PN dan PA bisa segera berjalan dan pelayanan hukum kepada masyarakat dapat lebih optimal,” jelasnya. (Suf)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!