Pangkalpinang

Plt Inspektorat Babel Imam Kusnadi Dipertanyakan, Ini Catatan Rekam Jejaknya

PANGKALPINANG – Integritas Imam Kusnadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menuai sorotan tajam.

Pasalnya, rekam jejak Imam saat menjabat sebagai Kepala Inspektorat Pemprov Babel pada tahun 2021 dinilai jauh dari profesional, bahkan sarat kepentingan. Imam kembali ditunjuk sebagai Plt Inspektur di bawah pemerintahImaman Gubernur Hidayat Arsani.

Kritik keras datang dari Ketua DPC Projo Bangka Tengah, Abie Ridwansyah, yang juga menjabat sebagai Ketua Publikasi Pemenangan pasangan Hidayat Arsani–Heliyana pada Pilkada 2024 lalu. Abie menilai, Imam Kusnadi tidak layak kembali menduduki posisi strategis tersebut.

“Melihat rekam jejaknya saat menjabat sebagai Kepala Inspektorat di era gubernur sebelumnya, Imam tidak bekerja secara profesional. Ia justru terkesan mengamankan kepentingan tertentu. Hal ini bisa berdampak serius terhadap independensi Inspektorat dalam mengawal kebijakan gubernur saat ini,” ujar Abie, Kamis (3/7/2025).

Abie menyoroti sejumlah kasus yang dinilai menunjukkan lemahnya integritas Imam Kusnadi, termasuk saat nama baik Pemprov Babel tercoreng akibat ulah seorang kepala dinas yang memotong uang perjalanan dinas (DL) bawahannya.

Baca juga  Diskominfo Babel Gelar Workshop Keterbukaan Informasi dan Layanan Pengaduan

“Kasus itu sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan ASN Pemprov. Imam selaku Inspektur kala itu menangani kasus ini, namun hasilnya nihil. Tidak ada sanksi tegas terhadap pelaku. Dugaan kuat, karena kedekatan Imam dan oknum kepala dinas itu dengan gubernur saat itu,” jelas Abie.

Ia menambahkan, tindakan Imam Kusnadi dalam menangani perkara tersebut justru menunjukkan adanya dugaan intervensi dari penguasa, bukan berdasarkan tanggung jawab atas jabatan.

Abie juga menyinggung kasus hilangnya sejumlah ventilator di RSUP, yang berujung pada pencopotan Direktur RSUP oleh Gubernur Hidayat Arsani. Saat itu, Imam Kusnadi menjabat sebagai Irban di Inspektorat, namun tidak mengambil langkah investigatif atau pengawasan awal sebagaimana mestinya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!